“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, kemudian ingkar, kemudian beriman lagi, kemudian ingkar lagi, kemudian kian bertambah dalam kekufuran, sekali-kali Allah swt. tidak akan mengampuni mereka dan tidak pula akan menunjukkan jalan lurus kepada mereka. (Q.S. 4:137)Orang bisa membayangkan bahwa jika hukuman murtad adalah dengan pembunuhan, maka apakah memungkinkan bagi seseorang yang murtad, kembali ke pangkuan Islam untuk kedua kalinya? Jika hukumannya adalah kematian – seperti yang mereka katakan – maka tidak ada kemungkinan bagi seseorang kembali kepada Islam. Namun Alquran jelas menyatakan bahwa adalah sangat mungkin bahwa seorang Muslim yang meninggalkan agamanya untuk beberapa alasan bisa kembali pada keyakinannya jika ia menginginkannya. Pilihan dan opsi selalu ada disini. Tidak ada hukuman disebabkan kemurtadan maupun unsur paksaan untuk memaksa seseorang dengan cara apapun untuk menerima Islam dan kemudian tetap menjadi Islam sampai akhir hayat.
Menurut Islam, agama adalah perihal pilihan. Jika seseorang senang dengan kebenaran islam dan mereka puas, tentu saja mereka sangat dipersilahkan dan bergabung dengan Islam. Tetapi jika mereka memutuskan untuk tidak melakukannya, maka tidak ada paksaan dan bahkan jika setelah masuk Islam kemudian mereka ingin pergi, maka merekapun bisa pergi. Allah taala akan melihat hal ini dalam kehidupan yang akan datang tetapi tak seorangpun memiliki kewenangan untuk mengeluarkan hukuman bagi yang murtad.
sumber: http://agama-islam.org/islam-bukan-agama-teror
ISLAM DAN TERORISME - Islam tidak hanya melarang dengan keras kaum Islam menjadi teroris. Islam juga memastikan bahwa kaum mukmin diciptakan untuk mencapai akhlak yang tinggi, berperilaku adab yang baik, dengan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan yang mulia yang bisa mengubah mereka menjadi orang-orang yang mencintai sesama dengan tulus tanpa membeda-bedakan perbedaan agama, ras maupun status sosial



3 comments:
tentunya untuk memehami masalah ini kita harus mengumpulkan dalil dalil yang berbicara tentang masalah ini. dan tidak mungkin dalil itu jika shohih saling berbenturan, di sana ada dalil yang mana Nabi SAW bersabda:"brg siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah ia".(h.r Bukhari). jadi hukum ini bisa diterapkan mana kala hukum islam berlaku itupun jika pelaku sudah diminta untuk bertobat dan dia tetap bertahan dengan kekafirannya barulah ia dibunuh.
ya memang tidak akan mungkin saling berbenturan, yang sering berbenturan adalah pemahaman kita dalam menafsirkan dalil-dalil yang ada. Tetapi bagi sya hukum tertinggi adalah Alquran, Alquran tidak menetapkan hukuman bagi yang murtad. urusan yang murtad hanya kepada Allah. Tidak ada "mandat" apa2 bagi siapapun untuk mengeksekusi pembunuhan. Kemudian dikuatkan lagi dengan ayat Alquran bahwa tidak ada pemaksaan dalam hal agama. Pertanyaannya, bagaimana dengan hadis tentang hukuman yang murtad tersebut?
menjadi seakan2 bertentangan, tetapai bagi saya lebih kepada perbedaan dalam memahami hadist tersebut. dalam hal konteksnya.
burung nya kereeeeen
Post a Comment